Portal User - Wednesday, 10 January 2024

615 x Dilihat

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas :

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.


Fungsi :

  1. Penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian perencanaan sumber daya manusia;
  2. Penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen talenta, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia;
  3. Penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen karier, merit sistem, penugasan, layanan administrasi, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia;
  4. Penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi; dan
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.