Portal User - Friday, 18 December 2020

982 x Dilihat

Sosialisasi Disiplin Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2020

Menjawab pelanggaran disiplin dan kasus perceraian yang masih terjadi dimasa pandemi Covid19, pada tanggal 14 Desember 2020 Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Disiplin yang diikuti oleh Pimpinan dan Pegawai dari seluruh unit kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Bahkan Kapasitas zoom meeting sudah maksimal (1000 orang), sehingga tercatat lebih kurang 850 orang mengikuti melalui streaming youtube. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Bapak Djoko Sasono dengan 2 (dua) Narasumber yaitu Bapak Muharam Marzuki, Ph.D. selaku Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI dan Ibu Julia Leli Kurniatri, SH.MH., selaku Direktur Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara.

Bapak Muharram Marzuki Ph.D menyebutkan angka perceraian yang semakin meningkat dikalangan PNS menjadi keprihatinan bersama, menurutnya hal ini harus dapat menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bersama terhadap faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian tersebut. Pada Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 tentang Perkawinandisebutkan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada kenyataannya ditemukan problem-problem rumah tangga yang berujung perceraian.

Jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama didominasi oleh pertengkaran, ekonomi, penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, ketiadaan tanggung jawab, dan sebagainya. Untuk itu, Kementerian Agama memfokuskan pada upaya untuk membangun keluarga sakinah sebagai pembekalan bagi pasangan suami istri untuk menjalani kehidupan perkawinan. Hal tersebut dilakukan dengan penguatan peran dan fungsi KUA dalam membangun ketahanan keluarga dengan secara sungguh-sungguh melalui transformasi KUA sebagai pusat layanan keluarga sakinah. Moderasi beragama berbasis keluarga dengan mewujudkan praktik beragama bercorak wasathiyah dalam keluarga, dengan penanaman nilai cinta tanah air, toleransi, cinta damai dan anti kekerasan, serta penghormatan terhadap tradisi dengan payung prinsip keadilan, keseimbangan, kesalingan, dan kemaslahatan.

Selanjutnya Ibu Julia Leli Kurniatri, SH.MH., menyebutkan bahwa Pandemi covid19 jangan sampai menghalangi pelaksanaan tugas. Untuk itu perlu dipahami system kerja dalam tatanan normal baru. Tujuan pengaturan Sistem Kerja dalam Tatanan Normal Baru adalah pertama memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan berjalan efektif dalam mencapai kinerja. Kedua Memastikan pelaksanaan pelayanan publik berjalan efektif. Ketiga Mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko penularan COVID-19.

Kondisi Pandemi Covid19 telah memaksa ASN melakukan penyesuaian sistem kerja. Dalam prakteknya penyesuaian sistem kerja dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu :

  1. Pegawai ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai peraturan perundangan dengan menjaga protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian;
  2. Pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan dari kantor (work from office) maupun dari rumah / tempat tinggal (work from home);
  3. Penyesuaian sistem kerja untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegriras guna meningkatkan Kinerja Pegawai ASN;
  4. PPK memastikan penyesuaian sistem kerja dengan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran Covid19, diperlukan pengaturan perjalanan dinas bagi ASN sebagai berikut :

  1. Memperhatikan status daerah tujuan dinas;
  2. Mematuhi pengaturan dan/atau kebijakan instansi tujuan ;
  3. Memenuhi kriteria dan persyaratan perjalanan orang yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid19;
  4. Memperhatian protokol kesehatan;
  5. Melakukan pemeriksaan Kesehatan/rapid tes /swab tes;
  6. Dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensi perjalanan dinas.

Pada prinsipnya, hal penting dalam penegakkan hukum apabila terjadi pelanggaran disiplin adalah pemeriksaan pelanggaran disiplin diupayakan tetap dilakukan dengan tatap muka secara langsung (hadir secara fisik) antara atasan langsung atau Tim Pemeriksa dengan PNS yang diperiksa dengan tetap memperhatikan physical distancing serta protokol Kesehatan yang ditentukan Pemerintah. Media Sosial dan perangkat gadget lain dapat dipergunakan untuk memperlancar proses pemanggilan, pemeriksaan dan penyampaian penjatuhan sanksi disiplin. Apabila PNS yang diperiksa tidak memiliki sarana/prasana penunjang pemeriksaan, maka unit kerja wajib memfasilitasi.

Oleh : AYATULLAH (Analis SDM Aparatur)