8523 x Dilihat
Sosialisasi Surat Edaran MENPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
Untuk dapat memenuhi kebutuhan organisasi terhadap SDM Perhubungan yang berkualitas, maka upaya yang ditempuh yaitu melalui penugasan terhadap pegawai yang dipandang potensial untuk mengikuti pendidikan formal. Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Perhubungan, maka upaya yang ditempuh pegawai yang mempunyai motivasi untuk maju adalah dengan mengikuti pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peningkatan kompetensi melalui peningkatan pendidikan formal bagi Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan yaitu melalui pemberian tugas belajar. Ini merupakan suatu langkah yang baik untuk ditempuh oleh masing-masing pegawai untuk mengembangkan dirinya dan meningkatkan kontribusi selanjutnya kepada organisasi.
Dalam mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Untuk melaksanakan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS, perlu dibentuk suatu pedoman bagi Instansi Pemerintah yang disusun berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang memuat persyaratan tugas belajar, penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi, pendanaan tugas belajar, jangka waktu tugas belajar, perpanjangan tugas belajar, tugas belajar berkelanjutan, kedudukan, hak dan kewajiban PNS yang melaksanakan tugas belajar, pembatalan dan penghentian tugas belajar, pemantauan dan evaluasi serta ketentuan lain yang terkait pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.
Maksud diselenggarakannya kegitan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi para PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan yang memiliki kecakapan, loyalitas dan dedikasi tinggi di lingkungan unit kerja masing-masing untuk mengikuti pendidikan formal.
Selain itu kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengembangan kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga para pegawai dapat mengetahui dan mengambil kesempatan untuk mengembangkan kariernya dalam upaya meningkatkan kompetensinya dalam bidang pendidikan.
Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan ini merupakan program kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kompetensi melalui jalur pendidikan formal. Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah diharapkan para peserta sosialisasi dapat mengembangkan kariernya dan meningkatkan ilmu pengetahuannya sesuai dengan tugas dan fungsi di unit kerjanya masing-masing.
Adapun narasumber yang mengisi dalam sosialisasi ini adalah :
1) Bpk. Sudibyo Aji Wicaksono (Analis Kebijakan Ahli Muda, Sub Koordinator Penilaian dan Pengembangan Kompetensi, Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi);
2) Iqbal Saffariz Santosa (Analis Kebijakan Pertama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
3) Bpk. Sahabuddin Baso, S.Sos., M.M. (Kepala Subbagian Tata Usaha, Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan, Badan Kepegawaian Negara);
Materi dari Sosialisasi Surat Edaran MENPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Adapun Rekaman Video Sosialisasi tersebut dapat dilihat pada tautan berikut.