Portal User - Monday, 04 March 2024

152 x Dilihat

Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan Pangkat bagi seorang Pegawai merupakan penghargaan atas kinerjanya. Untuk mendapatkan kenaikan pangkat seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu. Kenaikan pangkat secara umum terbagi 2 kategori yaitu Kenaikan Pangkat Regular dan Kenaikan Pangkat Pilihan. Bagi para pegawai yang menduduki sebagai pelaksana untuk mendapatkan kenaikan pangkat dapat melalui jalur kenaikan pangkat regular, sedangkan untuk para pegawai yang menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional dapat menempuh jalur kenaikan pangkat Pilihan untuk kenaikan pangkatnya.

Pelayanan kebijakan di bidang kepegawaian terus dilakukan upaya-upaya perbaikan, sebagai bentuk digitalisasi pelayanan di bidang Kepegawaian sebagai realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Kementerian Perhubungan mengikuti arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Pembina Kepegawaian Nasional, memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan perubahan ketentuan ini, maka periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober, diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Perubahan pelayanan kenaikan pangkat yang terjadi saat ini, dirasakan banyak memberikan nilai tambah yang positif bagi para pegawai. Proses yang cepat, transparan dan tentunya tanpa biaya membuat para pegawai lebih terpacu untuk memberikan kinerja terbaik bagi organisasi. (AYT)