Portal User - Friday, 19 July 2024

1121 x Dilihat

Peninjauan Masa Kerja

Sudah Pernah Bekerja Sebelum PNS ? ingin tambah gaji ?

Peninjauan Masa Kerja (PMK) merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini dapat dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ada dua jenis masa kerja yaitu :

  1. Masa kerja yang dihitung secara penuh (menjalankan tugas pemerintahan, karyawan BUMN / BUMD, menjalankan kewajiban membela negara).
  2. Masa kerja yang dihitung setengah (karyawan swasta atau Perusahaan berbadan hukum minimal 1 tahun paling lama 8 tahun).

Syarat Peninjauan Masa Kerja :

  1. SK CPNS.
  2. SK PNS (jika sudah diangkat PNS).
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan.
  4. Asli dan fotocopy sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh).
  5. Fotocopy sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah / swasta.
  6. Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS / PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja.
  7. Surat pengantar dari instansi.

PNS mengajukan usulan dan melengkapi berkas yang diperlukan ke pengelola kepegawaian secara berjenjang untuk verifikasi kelengkapan dan keabsahan data sesuai persyaratan, berkas lengkap diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mendapatkan Nota Persetujuan Teknis BKN selanjutnya menjadi dasar penyusunan Surat Keputusan PMK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

PNS dapat memastikan bahwa masa kerja sebelum diangkat sebagai CPNS dapat dihitung dengan benar. Apabila disetujui, pengalaman kerja tersebut dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima PNS.