Portal User - Tuesday, 16 February 2021

9817 x Dilihat

Pemberian Penghargaan Satyalancana Karya Satya Bagi PNS Kementerian Perhubungan Tahun 2021

ebagaimana tahun tahun sebelumnya, maka untuk menindaklanjuti Surat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Nomor: B-17/Ses/DGTK/12/2020 tanggal 2 Desember 2020 perihal Prosedur Pengusulan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Tahun 2021, Kementerian Perhubungan kembali akan menyeleksi Pegawai Negeri Sipilyang berhak menerima tanda penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden R.I. Tahun 2021.

Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian kepada Pancasila, UUD 1945 dan Bangsa Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

Satyalancana Karya Satya dibagi dalam tiga kategori, yaitu Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, Satyalancana Karya Satya 20 Tahun, dan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun.

LANDASAN YURIDIS

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Dewan Gelar,Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

PERSYARATAN UMUM

Kriteria dan Persyaratan pengajuan Satyalancana Karya Satya adalah sebagai berikut :

1. Dalam melaksanakan tugas senantiasa menunjukan kesetiaan, pengabdian kecakapan, kejujuran dan kedisiplinaanya sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lain.

2. Telah memenuhi syarat masa kerja terus menerus dan tidak terputus:

  • Sekurang-kurangnya 10 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun.
  • Sekurang-kurangnya 20 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun.
  • Sekurang-kurangnya 30 tahun untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
  • Yang dimaksud masa kerja diatas adalah masa kerja dihitung sejak Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan bulan pengusulan Satyalancana Karya Satya (tidak termasuk masa kerja diluar Pegawai Negeri Sipil).

3. Berbudi pekerti baik, dan tidak sedang menjalani hukuman.

Seleksi administrasi di lakukan oleh unit kerja masing-masing dan nominatif usulan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi , paling lambat tanggal 31 Maret 2021.

Jangan lupa bahwa setiap usulan harus dilengkapi dengan berkas kelengkapan dalam bentuk file PDF (maksimal 5 lembar scan ,masing-masing 1 lembar, hanya yang terdapat nama calon), berupa:

  1. SK CPNS;
  2. SK PNS;
  3. SK Jabatan Terakhir;
  4. SK Pangkat Terakhir;
  5. Daftar Riwayat Hidup singkat di tandatangani oleh yang bersangkutan dan atasan langsungnya

(formulir terlampir).