15043 x Dilihat
pendaftaran Ujian Dinas Tk I & Penyesuaian Ijazah Tk. Sarjana dan Pascasarjana Tahun 2022
MEKANISME, KETENTUAN, SYARAT DOKUMEN DAN WAKTU PELAKSANAAN PEMBEKALAN UJIAN DINAS TINGKAT I DAN PEMBEKALAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH TINGKAT SARJANA DAN PASCASARJANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN 2022
Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor SE 63 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pembekalan Ujian Dinas Tingkat I dan Pembekalan Ujian Penyesuaian Ijazah Tingkat Sarjana dan Pascasarjana di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2022, dalam rangka pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan, diberikan kesempatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Dinas Tk. I di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2022 dan bagi pegawaidi lingkungan Kementerian Perhubungan yang memiliki atau telah memperoleh Ijazah pendidikan Sarjana (S1) atau Magister (S2) untuk mengikuti Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Ijazah Tingkat Sarjana dan Pascasarjana di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2022.
1.DASAR :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2015 tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas PNS di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
2.KETENTUAN:
- Pegawai yang dapat mengikuti Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Dinas Tk. I di lingkungan Kementerian Perhubungan wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas PNS di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan pegawai yang dapat mengikuti Pembekalan dan Pelaksanaan Penyesuaian Ijazah di lingkungan Kementerian Perhubungan wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Calon Pesertawajib melakukan pendaftaran secara daring melalui ebangga.dephub.go.id, dan pendaftaran yang tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana ditentukan dalam ketentuan ini atau memberikan data yang tidak benar dan tidak secara online maka dianggap tidak sah / diskualifikasi.
- Penentuan Kelulusan Seleksi Administrasi bagi Peserta Ujian Dinas didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas PNS di Lingkungan Kementerian Perhubungan atau bagi Penyesuaian Ijazah didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Panitia dapat menggugurkan calon peserta jika berkas yang diunggah tidak terlihat jelas / rusak / buram / samar/tidak lengkap / salah / tidak sesuai ketentuan;
- 5.Calon Peserta Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazahyang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus seleksi Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan akan diumumkan melalui website Biro Kepegawaian dan Organisasi http://birosdm.dephub.go.id.
3.MEKANISME PENDAFTARAN
1.Pendaftaran akun ebangga dapat dilakukan mulai tanggal 06 Juni 2022 melalui ebangga.dephub.go.id.
2.Pendaftaran ujian dinas atau penyesuaian Ijazah dilakukan secara daring mulai tanggal 20 Juni 2022 pukul 01.00 WIB s/d 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB melalui ebangga.dephub.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Memiliki akun email dephub.go.id yang aktif;
b.Memiliki akun ebangga;
c.Menyiapkan dokumen persyaratan dalam bentuk hasil scan/pindaian dengan kualitas yang baik.
3.Untuk permasalahan lupa password atau pembuatan email dephub.go.id agar menghubungi helpdesk email dephub.go.id (Pustikom) pada helpdesk.email@dephub.go.id atau helpdesk_tik@dephub.go.id.
4.Prosedur pembutan akun ebangga dan pendaftaran kegiatan melalui ebangga.dephub.go.id dapat dilihat melalui video tutorial pada tautan berikut ini http://lnk.dephub.go.id/Buat_Akun.
5.Pada saat pendaftaran secara daring, calon peserta harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran daring serta mengunggah dokumen dengan format pdf kecuali pas foto dengan format jpg dengan ukuran maksimal 500 kb yaitu:
a.Dokumen Persyaratan Ujian Dinas Tk I:
1)Surat usulan Kepala Kantor atau Kepala UPT;
2)Keputusan Pengangkatan CPNS;
3)Keputusan Pangkat Terakhir;
4)Pasphoto 3X4 (latar belakang merah pakaian PDH tanpa topi) format JPG;
5)Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 dan 2021;
6)Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
7)Surat keterangan sedang tidak hamil dari rumah sakit pemerintah (wajib bagi calon peserta wanita);
8)Formulir Isian Kebutuhan Ujian Dinasyang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja setingkat Eselon II atau Kepala UPT;
9)Surat keterangan bermaterai yang menyatakan bahwa calon peserta tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin, dalam proses dan / atau diberhentikan dari jabatan baik bersifat tetap atau sementara, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, tidak sedang mengajukan upaya administratif sebagai akibat penjatuhan hukuman disiplin, dan tidak sedang menerima uang tunggu yang disahkan pimpinan unit kerja setingkat Eselon II atau Kepala UPT;
10)Keputusan Kelulusan Ujian Dinas (bagi Calpes yang pernah mengikuti pembekalan namun belum lulus).
b.Dokumen Persyaratan Penyesuaian Ijazah Tk Sarjana & Pascasarjana:
1)Surat usulan Kepala Kantor atau Kepala UPT;
2)Keputusan Pengangkatan CPNS;
3)Keputusan Pangkat Terakhir;
4)Pasphoto 3X4 (latar belakang merah pakaian PDH tanpa topi) format JPG;
5)Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021;
6)Ijazah Asli;
7)Transkip nilai Asli;
8)Keputusan dari BAN-PT tentang nilai dan peringkat akreditasi program studi minimal Baik Sekali atau B bagi perguruan tinggi yang penetapan akreditasinya sebelum Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang di bidang akademik (Rektor/Dekan/Ketua/Direktur);
9)Surat izin belajar asli (bukan salinan) bagi yang memperoleh Ijazah atau Surat Keterangan Memiliki Ijazah (bukan salinan) bagi PNS yang telah memiliki Ijazah lebih tinggi sebelum Pengangkatan sebagai CPNS yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis;
10)Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (minimal Puskesmas);
11)Surat keterangan sedang tidak hamil (Wajib Bagi Calpes wanita) dari Rumah Sakit Pemerintah (minimal Puskesmas);
12)Formulir Isian Penyesuaian Ijazah (FIPI) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT);
13)Formulir formasi jabatan lowong yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT);
14)Surat Keterangan Persetujuan Mutasi dalam jabatan yang baru yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT);
15)Surat Pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di unit kerja yang baru sesuai kebutuhan organisasi;
16)Surat Keterangan bermaterai yang menyatakan bahwa Calon Peserta Penyesuaian Ijazah tidak sedang dalam proses hukuman disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin, dalam proses dan/atau diberhentikan dari jabatan baik bersifat tetap atau sementara, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara, tidak sedang mengajukan upaya administratif sebagai akibat penjatuhan hukuman disiplin, dan tidak sedang menerima uang tunggu yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon II atau Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT);
17)Surat Pernyataan bermaterai tidak akan pindah ke Instansi lain sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak mengikuti dan lulus ujian penyesuaian Ijazah;
18)Keputusan Kelulusan Penyesuaian Ijazah (bagi Calpes yang pernah mengikuti pembekalan namun belum lulus).
6.Contoh/format dokumen sebagaimana dimaksud butir angka 2 dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2016 dan lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2016.
7.Terhadap calon peserta yang telah mendaftar selanjutnya dilaksanakan verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim terpadu dengan melibatkan unsur Biro Kepegawaian dan Organisasi serta unit kerja terkait.
4.PELAKSANAAN
Pelaksanaan Kegiatan Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2022 direncanakan akan dilaksanakan pada:
1.Pembekalan dan Pelaksanaan Ujian Dinas Tk I:
a.Kelompok I (Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Perkeretaapian, Badan Litbang Perhubungan, Badan Pengembangan SDM Perhubungan, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif);
b.Kelompok II (Ditjen Perhubungan Darat) direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif);
c.Kelompok III (Ditjen Perhubungan Laut) direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif);
d.Kelompok IV (Ditjen Perhubungan Udara) direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif).
2.Pembekalan dan Pelaksanaan Penyesuaian Ijazah Tingkat Sarjana & Pascasarjana:
a.Kelompok I (Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian, Badan Litbang Perhubungan, Badan Pengembangan SDM Perhubungan, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek)direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif);
b.Kelompok II (Ditjen Perhubungan Darat) direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif);
c.Kelompok III (Ditjen Perhubungan Laut) direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif);
d.Kelompok IV (Ditjen Perhubungan Udara) direncanakan akan dilaksanakan secara online / daring (jadwal tentatif).
5.LAIN – LAIN
1.Jumlah calon peserta yang akan dipanggil disesuaikan ketersediaan anggaran DIPA penyelenggara;
2.Calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan / mengupload dokumen tidak sesuai ketentuan maka dinyatakan gugur;
3.Kelalaian calon peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab calon peserta;
4.Pendaftaran dan seluruh proses tidak dipungut biaya;
5.Apabila terdapat orang / pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu dalam pendaftaran dan kelulusan dalam proses Ujian Penyesuaian Ijazah Tk. Sarjana dan Pascasarjana dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain mohon untuk tidak percaya dan segera melaporkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan / atau Aparat Penegak Hukum;
6.Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan calon peserta yang tidak sesuai / tidak benar, panitia dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
7.Calon Peserta hanya diperbolehkan untuk memilih/mengikuti 1 (satu) jenis kegiatan baik Penyesuaian Ijazah maupun Ujian Dinas dan apabila dikemudian hari diketahui calon peserta kedapatan mendaftar lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan maka panitia berhak menggugurkan; dan
8.Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
6.PENUTUP :
Demikian Pendaftaran Calon Peserta Pembekalan Ujian Dinas dan Pembekalan Penyesuaian Ijazah Tingkat Sarjana dan Pascasarjana di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2022 ini diumumkan, untuk menjadi perhatian.