4243 x Dilihat
Penataan Administrasi PNS yang menjalankan Penugasan
Amanat Pasal 178 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan kesempatan pengembangan karier PNS dilakukan selain melalui mutasi dan/atau promosi dapat dilakukan juga dengan penugasan. Penugasan dilakukan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah. Penugasan tersebut dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
Sebagai tindaklanjut amanat Peraturan Pemerintah tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 62/2020 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. “Aturan ini dikeluarkan agar nantinya instansi pemerintah dapat melakukan penataan terhadap proses dan status kedudukan PNS yang ditugaskan, baik di instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah”, penjelasan Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion Koordinasi Penerapan PermenPANRB No. 62/2020, yang dilakukan secara virtual, pada Jumat (10/09). Hal ini untuk menegaskan dan menjamin kesinambungan sistem karier ketika seorang PNS kembali ke instansi asalnya maupun menetap di instansi dimana saat ini statusnya masih dipekerjakan/diperbantukan. “Instansi pemerintah agar segera mempercepat penetapan status penugasan PNS pada masing-masing instansi, karena ini akan terkait dengan administrasi yang ada di BKN,” lanjut Aba.
Penugasan yang dimaksud adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain instansi induknya dalam jangka waktu tertentu. PNS yang diberikan Penugasan harus memenuhi beberapa kriteria jabatan yang akan diduduki. Antara lain memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 tahun terakhir; memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dibutuhkan oleh organisasi.
Mekanisme penugasan dalam PermenPANRB No.62/2020, dilakukan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan Penugasan dari instansi induknya. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan.
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam ketentuan PermenPANRB No. 62/2020 tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka. “Artinya jika dia dikecualikan maka dia otomatis harus beralih status. Tapi sepanjang dia memenuhi syarat untuk penugasan sebagaimana kriteria yang tadi diuraikan maka dia bisa diberikan label Penugasan,” tegas Aba.
Selanjutnya, Agus Praptana, Analis Kepegawaian Madya mewakili Direktur Perundang-undangan BKN dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejalan dengan terbitnya PermenPANRB No.62/2020, maka Peraturan BKN No. 1/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah akan dilakukan penyesuaian. Senada dengan pernyataan tersebut, Farhan Abdi Utama Perancang Peraturan Perundang-undangan BKN, memanfaatkan kesempatan FGD ini untuk menerima masukan terkait rencana perubahan Peraturan BKN No. 1/2020. Untuk mempermudah pemahaman bersama sebagai upaya mempercepat penetapan status Penugasan bagi PNS di Kementerian/Lembaga, KemenPANRB telah membuat buku panduannya. (unduh PermenPANRB No.62/2020 dan buku panduan)
Oleh : Ayat/analis kepegawaian