Portal User - Friday, 31 May 2024

6849 x Dilihat

Mulai Tahun 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 (Enam) Periode

Upaya untuk terus memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam berkarir maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan mulai tahun 2024 periode Kenaikan Pangkat PNS sebanyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pada periode sebelumnya Kenaikan Pangkat PNS hanya dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, saat ini telah diubah menjadi periode tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya, kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian sebagaimana tertuang dalam Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil kepada Negara, yang dalam proses pengajuan dan penyelesaian dilaksanakan secara digital melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Syarat Kenaikan Pangkat PNS :

1. Kenaikan Pangkat Reguler :

  • SK CPNS dan SK PNS;
  • SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  • SK Jabatan Lama dan Baru;
  • Telah membuat data kinerja melalui aplikasi e-kinerja Kementerian Perhubungan;
  • SKP, Realisasi, Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir (1 paket masing-masing maksimal 2MB);
  • Sertifikat Lulus Ujian Dinas (Bagi yang akan pindah golongan dari II/d ke III/a);
  • Uraian Tugas lama dan baru sesuai jabatannya, dan sudah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

  • SK CPNS dan SK PNS;
  • SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  • SK Jabatan Lama dan Baru;
  • Berita Acara Pelantikan, SPMT, SPMJ;
  • PAK Integrasi dan PAK Konversi;
  • Telah membuat data kinerja melalui aplikasi e-kinerja Kementerian Perhubungan;
  • SKP, Realisasi, Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir (1 paket masing-masing maksimum 2MB).

3. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (minimal 1 tahun dari KP terakhir)

  • SK CPNS dan SK PNS;
  • SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  • SK Tugas Belajar;
  • Akreditasi Program Studi / Jurusan Pendidikan;
  • Telah membuat data kinerja melalui aplikasi e-kinerja Kementerian Perhubungan;
  • SKP, Realisasi, Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir (1 paket masing-masing maksium 2MB);
  • Sertifikat Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (bagi yang telah memiliki ijazah peningkatan pendidikan dan akan pindah golongan dari II/d ke III/a);
  • Uraian Tugas lama dan baru sesuai jabatannya.

4. Kenaikan Pangkat Struktural

  • SK CPNS dan SK PNS;
  • SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  • SK Jabatan Lama dan Baru;
  • SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Tertentu (bagi yang pindah jabatan);
  • Berita Acara Pelantikan / Surat Pernyataan Pelantikan (SPP, SPMT, SPMJ);
  • Telah membuat data kinerja melalui aplikasi e-kinerja Kementerian Perhubungan;
  • SKP, Realisasi, Evaluasi Kinerja 2 (dua) tahun terakhir (1 paket masing-masing maksimal 2MB).

5. Kenaikan Pangkat Sedang dan atau Selesai Tugas Belajar

  • SK CPNS dan SK PNS;
  • SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  • SK Tugas Belajar;
  • SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Tertentu (bagi yang pindah jabatan);
  • SKP selama pendidikan diterbitkan oleh Sekolah / Kampus berdasarkan Nilai Indeks Prestasi / IP;
  • Ijazah Peningkatan Pendidikan (bagi yang telah selesai tugas belajar);
  • Pengakuan / Pengesahan dari DIKTI (bagi yang tugas belajar di luar negeri).

LAMPIRAN

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

http://lnk.dephub.go.id/2pErW