Portal User - Wednesday, 28 April 2021

1494 x Dilihat

Larangan Buka Puasa Bersama dan Open House Selama Ramadhan dan Hari Raya IdhulFitri 1442 H

Dalam rangka upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid19, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 31 Tahun 2021 Tentang larangan Buka Puasa Bersama dan Open House selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idhul Fitri 1442 H Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Menteri Pehubungan mengajak seluruh jajaran dan para pegawai untuk tidak melaksanakan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan dan tidak melakukan open house pada saat merayakan Hari Raya Idhul Fitri 1442 H mendatang.

Aturan ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo meminta semua anggota Kabinet Indonesia Maju dan pimpinan lembaga tinggi negara untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu disampaikan juru bicara presiden, Fadjroel Rachman seperti di kutip lewat akunnya ,Selasa (13/4).

"Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama dan Open House pada Ramadhan dan Idhul Fitri 1442H/2021M," kata Fadjroel lewat akun Twitter @fadjroel, Selasa (13/4).

Imbauan itu disampaikan agar semua pimpinan kementerian dan lembaga tinggi negara turut berperan dalam menekan laju penyebaran virus corona.

Sejauh ini pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan selalu semangat dan terus berupaya menanggulangi pandemi virus corona. Mulai dari sosialisasi protocol kesehatan yang gencar dilakukan di berbagai media dan kesempatan. Penyelenggaraan pemberian vaksin kepada para pegawai, para operator transportasi, penyiapan layanan pemeriksaan covid di ruang transportasi public seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan hingga pembatasan kegiatan pegawai seperti laragan buka puasa bersama dan open house yang memang sudah membudaya di dalam masyarakat.

Banyak upaya yang sudah dilakukan, banyak kebijakan yang sudah diterapkan. Mari bersama aturan ini kita patuhi dan jalankan, semoga Covid19 segera hilang dari permukaan.

Oleh : Delis D. /Analis Kepegawaian Muda