Portal User - Wednesday, 05 June 2024

1808 x Dilihat

Kegiatan Sosialisasi Fitur Ketua Tim Pada Aplikasi E-Kinerja Kementerian Perhubungan Dan Evaluasi Penggunaan Aplikasi E-Kinerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia - Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, yang diwakili oleh Analis SDM Aparatur Ahli Muda yang dihadiri oleh para pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Analis SDM Aparatur Ahli Muda. Dalam paparannya disampaikan bahwa saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatus Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan sistem kerja dan pengelolaan ASN. Hal ini diharapkan Kementerian/Lembaga dapat menerapkan sistem kerja yang lebih agile didukung dengan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang optimal.

Penyederhanaan Birokrasi dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan. Sistem kerja yang sebelumnya bersifat berjenjang atau hierarkis menjadi sistem kerja yang sederhana dengan mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil.

Setelah itu ada juga Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dimana pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. ASN diharapkan tidak lagi bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. Dengan mekanisme kerja tersebut, pegawai dituntut berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya.

Simpulan dan Saran

  1. Penggunaan Fitur Ketua Tim dalam aplikasi e-Kinerja dikhususkan bagi unit kerja yang terdampak penyederhanaan organisasi. Secara umum fitur ketua tim ini dapat digunakan bagi unit kerja yang telah mewujudkan sistem kerja yang agile dengan pemanfaatan kolaborasi setiap jabatan yang harmonis dan dinamis berbasis team work lintas bagian, lintas tugas, dan lintas matra. Sehingga Ketua Tim bisa memberikan masukan penilaian kinerja bagi pejabat penilai kinerja.
  2. Masih terdapat anomali data pada aplikasi e-Kinerja yang bisa mempengaruhi persentase pengelolaan kinerja pada aplikasi, seperti masih terdapatnya data pegawai yang sudah menjalani masa pensiun dan unit kerja mandiri yang sudah berganti nomenklatur. Hal ini perlu diperbaiki kembali saat pengambilan data rekapitulasi pengelolaan kinerja.
  3. Terkait pengembangan modul pengelolaan kinerja bagi pegawai yang menjalani tugas belajar perlu untuk segera dibuatkan.