2281 x Dilihat
Tahun 2021, Disiplin ASN di perketat. ASN Kemenhub Wajib Mengetahui
Pada tanggal 19 Januari 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB), telah menerbitkan aturan baru terkait penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 mengatur penegakan disiplin tidak hanya bagi PNS tetapi termasuk pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Secara jelas SE ini menegaskan adanya aturan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengawasi penegakan disiplin bagi PNS dan P3K simultan tanpa henti, tidak terkecuali termasuk saat pandemi Covid19 yang mengakibatkan banyak ASN bekerja di rumah. Aturan tidak saja mengena pada PNS dan P3K di level paling bawah tapi juga mengena kepada pejabat atasan dari PNS atau P3K. Dengan kata lain jika terjadi atau adanya pembiaran pelanggaran disiplin, maka atasan langsung pun bisa dikenai sanksi. Jika diperhatikan, ada dua point ketentuan yang harus di lakukan oleh PPK. Pertama, PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN. Kedua, PPK wajib melakukan upaya-upaya pencegahan terkait pelanggaran disiplin ASN.
Dalam SE dijelaskan tentang 7 langkah Pencegahan, Pembinaan dan terpeliharanya Disiplin ASN yaitu:
- memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik dan perilaku ASN;
- memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya;
- PPK wajib mendorong adanya keteladanan pimpinan sebagai role model penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja;
- PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN;
- melakukan evaluasi dan pengawasan secara rutin;
- membuka pengaduan unutk lingkungan internal dan eksternal dengan jaminan atas kerahasiaan; dan
- PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun 3 Langkah Penegakan Disiplin menurut SE Menpan RB No.1 TAhun 2021 , yaitu ;
- Pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakuka pelanggaran disiplin sesui PP No.53 Tahun 2020 tentang Disiplin PNS dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK;
- PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yaitu memanggil, memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan mentaati ketentuan jam kerja sesuai penerapan sistem kerja yang berlaku;
- Pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui laman BKN.
Untuk langkah terakhir ini rupanya belum bisa dimaksimalkan karena masih dalam tahap penyempurnaan sistem.
Semoga kita tidak terlena dengan aturan kerja di era new normal, meski banyak hal membuka peluang mengendurnya kinerja, tapi setidaknya dengan aturan ini menjadi pengingat jangan sampai menjadi bumerang untuk kita sendiri karena perilaku bawahan, atau perilaku kita yang berimbas kepada atasan.
(*Delis D-Analis SDM Muda)