Portal User - Sunday, 22 November 2020

2123 x Dilihat

Pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Perundang-undangan

Berdasarkan hasil keputusan rapat penetapan kelulusan peserta uji kompetensi Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Penyesuaian/Inpassing pada hari Selasa tanggal 22 September 2020, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peserta yang dinyatakan LULUS uji kompetensi dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan:
- Imelda Maria Ulyancee Manullang 197901142009122002 Biro Hukim Kementerian Perhubungan MUDA (III/C-III/D) LULUS

- Masruroh Rahayu 198904192010122004 Biro Hukum Kementerian Perhubungan MUDA (III/C-III/D) LULUS

- Syafriyadi 198004272008121001 Biro Hukum Kementerian Perhubungan MUDA (III/C-III/D) LULUS

- Banie Arwandy 198508292010121004 Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan MUDA (III/C-III/D) LULUS

- Ryan Muhammad Cahaya Komala 198803192010121005 Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan MUDA (III/C-III/D) LULUS

- Achmad Fauzan 198503062007121003 Setditjen Perhubungan Udara MUDA (III/C-III/D) LULUS

- Ima Kusmiyati 198206062010122003 Setditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan MUDA (III/C-III/D) LULUS

- Leonardo Aldiyatsa 199008212009121001 Kementerian Perhubungan PERTAMA (III/AIII/B) LULUS

2. Keputusan tim uji kompetensi Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan melalui Penyesuaian/Inpassing bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

3. Peserta yang dinyatakan LULUS uji kompetensi, akan diberikan sertifikat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diberikan persetujuan teknis dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

4. Peserta yang telah memperoleh sertifikat dan persetujuan teknis dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang dapat diajukan untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.