2920 x Dilihat
Pelaporan LHKPN
Sesuai Surat Edaran Pimpinan KPK No.08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagai unit pengelola LHKPN di Lingkungan Kementerian Perhubungan bertugas melakukan penyusunan daftar Wajib Lapor LHKPN, melaksanakan sosialisasi, koordinasi, pemantauan, pelaporan dan pengawasan serta pengusulan penjatuhan hukuman disiplin sesuai tingkat kepatuhan seluruh Pejabat Wajib Lapor LHKPN di Lingkungan Kementerian Perhubungan dengan batas waktu sebagaimana telah ditetapkan yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret setiap tahun.
Informasi Lebih Lengkap Klick disini