10200 x Seen
Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai (RPKP) di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Dalam mencapai tujuan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, Sumber Daya Manusia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan aset yang paling berharga. ASN tentunya mempunyai peran dalam berjalannya pelayanan publik sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Kehadiran ASN harus dipandang sebagai investasi berharga yang akan membawa kemajuan bagi organisasi. Dengan beragamnya pelayanan publik di berbagai bidang dan sub sektor, Kementerian Perhubungan membutuhkan ASN yang berkompeten pada bidang yang dibutuhkan.
Setiap ASN membutuhkan kompetensi yang sesuai dan terukur untuk mencapai visi dan misi dari organisasi. Dalam mencapai pengembangan kompetensi yang terarah, diperlukan penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi dan evaluasi pengembangan kompetensi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai bertujuan memberikan arah pengembangan SDM di lingkungan Kementerian Perhubungan, baik melalui pendidikan formal maupun non formal, pemetaan kompetensi (manajerial, sosial kultural dan teknis), analisis kesenjangan kompetensi jabatan, dan identifikasi kebutuhan pengembangan SDM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi pegawai ini dilaksanakan melalui tahapan seperti inventarisasi jenis kompetensi yang perlu dikembangkan oleh setiap PNS, verifikasi rencana pengembangan kompetensi dan diakhiri dengan validasi kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi. Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan yang dilakukan paling sedikit 20 JP (Jam Pelajaran) dalam 1 tahun.
Sasaran yang diharapkan dari penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai yaitu tersusunnya rencana pengembangan kompetensi sebagai dasar peningkatan kualitas SDM dengan mengembangkan keterampilan teknis, manajerial, dan kepemimpinan ASN yang melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi institusi serta peningkatan kapasitas SDM dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
Adapun materi pada FGD dapat diunduh pada tautan berikut