Portal User - Thursday, 15 August 2024

1469 x Seen

Kenapa disebut Tewas, Mengapa Tidak Meninggal Dunia Saja ??

Pertanyaan yang sering muncul dan ditanyakan oleh ASN dan Non ASN adalah penyebutan Tewas dan meninggal dunia bagi seorang PNS yang tidak dapat lagi melaksanakan tugas kewajibannya. Hal ini menjadi salah satu topik pembahasan dalam Rapat Koordinasi antara Kementerian Perhubungan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 6 Agustus 2024, yang dihadiri oleh Pejabat dari Direktorat Pensiun Pegawai dan Pejabat Negara serta Direktorat Status dan Kedudukan BKN.

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang status Gugur atau Tewas Bagi Parjurit TNI, dikenal istilah gugur bagi Prajurit TNI yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat dari tindakan langsung lawan dan Istilah Tewas untuk penyebutan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.

Bagaimana dengan penyebutan tewas di lingkungan PNS?. Pada ketentuan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa kriteria seorang ASN disebut tewas merujuk pada 3 (tiga) kondisi, yaitu :

  1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya;
  2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau
  3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

Untuk dapat/tidaknya seorang PNS yang meninggal dunia termasuk dalam kategori tewas, maka unit kerja/instansi harus mengusulkan tewas pada BKN dilengkapi dengan kronologis kejadian, untuk selanjutnya mendapatkan penetapan usul tewas dimaksud. Penetapan BKN berupa persetujuan atau penolakan.

Selanjutnya, setelah ASN dimaksud ditetapkan tewas maka keluarga yang bersangkutan berhak atas :

  1. Santunan Kematian Kerja;
  2. Biaya Pemakaman;
  3. Biaya Pemakaman;
  4. Bantuan Beasiswa.

Beberapa persyaratan penetapan tewas :

  • Keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS atau keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter yang menerangkan secara detail penyebab kematian;
  • Laporan Kronologis kejadian secara detail dan terperinci dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja Pegawai ASN yang meninggal dunia;
  • Daftar susunan keluarga, surat/akta nikah, akta kelahiran Anak, surat kejandaan/kedudaan;
  • Surat Perintah Tugas (penugasan tertulis) bagi yang meninggal dunia karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kerja;
  • Visum yang dikeluarkan oleh dokter yang antara lain berisi penyebab kematian bagi yang meninggal dunia karena penganiayaan, penculikan, atau kecelakaan;
  • Berita Acara Kepolisian/Laporan Polisi yang menyebutkan secara lengkap tentang waktu kejadian, kronologis kejadian, para pihak serta kesimpulan bagi Pegawai ASN yang meninggal karena kecelakaan; dan
  • Persyaratan lain yang diperlukan.